PURWOKERTO, suaramerdeka-Banyumas.com - Gara-gara terganjal Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2015 tentang Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya, Tim Ahli Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya (TACB) Kabupaten Banyumas, terpaksa harus Banyumas.suaramerdeka.com/tag/vakum">vakum.
Pasalnya, masa bakti tim tersebut sudah berakhir pada 18 Juli 2021 lalu.
Persoalan itu mencuat dalam paparan Laporan Akhir Kajian Akademik Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya Benda, Kota Lama Banyumas yang digelar Bappedalitbang Banyumas secara daring, Kamis (5/8/2021).
TACB Banyumas bidang museumologi, Arief Rachman mengatakan, dalam pasal 74 ayat 3 mengatur tentang masa bakti hanya tiga tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Tim ahli dapat dipilih kembali, namun hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Padahal dalam Undang-undang Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya nomor 11 tahun 2010 tidak mengatur tentang batas kerja TACB," kata Arief yang juga menjabat Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Usung Memoar Lengger Lanang, Rumah Lengger Bakal Hadir di Penutupan Artjog 2021
Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur persyaratan menjadi anggota tim harus lulus uji sertifikat kompetensi di bidang pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya.
Dalam hal ini, calon TACB dapat mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Arief mengatakan, masa bakti TACB Banyumas, sebenarnya sudah berakhir tiga tahun lalu.
Namun, kelima anggota tim tersebut memperpanjang masa jabatannya pada periode berikutnya. "Sudah perpanjang dua kali, tidak masalah," ucapnya.
Masalah lainnya, kata Arief, saat ini pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan dana untuk kegiatan sertifikasi profesi TACB.
Kekosongan jabatan ini tentu berdampak pada upaya pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya di Banyumas.
Apalagi, saat ini Pemkab Banyumas tengah berupaya mewujudkan Kota Pusaka Banjoemas, yang berada di wilayah Kecamatan Banyumas.
Berdasarkan kajian sementara, ditemukan 104 peninggalan sejarah bendawi yang menunggu ditetapkan sebagai Banyumas.suaramerdeka.com/tag/cagar-budaya">cagar budaya.