Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:52 WIB
Nikita Mirzani ditahan. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Nikita Mirzani ditahan. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

BANTEN, suaramerdeka-banyumas.com- Dibawa menggunakan mobil Avanza pada Selasa 25 Oktober 2022 malam sekitar pukul 19.00, Nikita Mirzani menolak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022 sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.

Artis pemilik podcast Crazy Nikmir Real ini dibawa dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan dan akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Baca Juga: Warga Berharap Jalan Kabupaten Rusak Segera Diperbaiki

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak menyatakan penahanan ini karena kasus dugaan pencemaran nama baik oleh tersangka Nikita Mirzani ini telah memasuki tahap dua.

Ditegaskan Freddy, upaya penahanan tersangka ini dilaksanakan sesuai prosedur termasuk agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Adapun pertimbangan penahanan ini didasarkan pada alasan obyektif yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Saksi, Kamarudin Simanjutak Sebut Lima Hal Soal Brigadir J, Sambo dan Putri Candrawathi

Sebagaimana informasi Artis Nikita Mirzani (NM) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas unggahan di akun Instagram miliknya NikitaMirzaniMawardi_172 selama periode 11-26 Maret 2022 oleh nama SP dan saksi atas nama GWP dan SN Nikita Mirzani dilaporkan atas unggahannya di Instagram.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X