JAKAFTA, suaramerdeka-banyumas.com-Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik k akun @gundik_empang yang diduga melakukan perbuatan pencemaran baik.
Ayu Ting Ting datang Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada Kamis, 24 Maret 2022 siang kemarin.
Kedatangannya tersebut dalam rangka untuk menyelesaikan kasus yang dilaporkan.
Baca Juga: Sudah Tiga Generasi, Tapi Rasa Tak Pernah Basi, Ini Dia Serabi Asli Banyumas
"Lagi selesaikan masalah," ujar Sandy Arifin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 24 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Ayu sendiri sangat irit bicara kepada awak media saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Begitu juga saat dirinya ditanya terkait masalah apa yang ingin diselesaikan, apakah itu merupakan laporan pencemaran nama baik kepada KD pemilik akun @gundik_empang. Ayu hanya menjawab singkat.
Baca Juga: Swiss Open 2022 : Enam Wakil Indonesia Melaju Perempat Final
"Iya, iya doain aja ya," singkat Ayu.
Sebagai informasi, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang yang berinisial KD atas kasus pencemaran nama baik.***
Artikel Terkait
Tato Bendera di Punggung Wulan Guritno Miliki Makna Mendalam
Kembali Lolos X Factor Indonesia, Danar Widianto Anak Montir dan Pedagang Jajanan Pasar ini Masuk Babak 7
Berkisah 'Lari' dari Mantan, The Other Side, Film Bioskop Drama Remaja yang Akan Tayang 18 Maret 2022
Ini Jadwal Film Bioskop yang Tayang di Rajawali Cinema Purwokerto Hari ini
Muhammad Fauzan, Vokalis Sisitipsi Tersangka Penyalahgunaan Ganja, Sudah Konsumsi 12 Tahun
Review Film Photocopier: Perjuangan Mengungkap Kasus PelecehanĀ Seksual
Ini Jadwal Film Bioskop yang Tayang di Rajawali Cinema Purwokerto Hari ini Jumat 25 Maret 2022