Suaramerdeka-banyumas.com-Muhammad Fauzan Lubis Vokalis band Sisitipsi yang baru saja ditetapkan sebagai kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja diketahui telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2010.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.
Dijelaskan Endra Zulpan, MF telah mengkonsumsi ganja sekitar 12 tahun dari tahun 2010 lalu.
Selain itu yang bersangkutan juga pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu 2014 sampai dengan 2019.
"Hasil lab menyatakan positif dan ditetapkan tersangka terjerat Pasal 127 ayat 7 ayat UU Narkotika nomor 35 tahun 2099 dan terancam hukuman penjara 5 tahun," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan Fauzan ditangkap di kawasan Blok M usai manggung bersama bandnya.
Baca Juga: Meski Dinilai Lamban, Penanganan Perkara Aset Kebondalem Masih Tetap Berlanjut
"Penangkapan ini dilakukan di dua TKP. Yang pertama, Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Loby Blok M Square, Jalan Melawai," ujarnya.***
Artikel Terkait
Lantunkan Lagu Ibu, Danar Tunjukkan Rasa Kangen pada Orang Tua
Lirik Lagu Ibu Original Iwan Fals
Tato Bendera di Punggung Wulan Guritno Miliki Makna Mendalam
Kembali Lolos X Factor Indonesia, Danar Widianto Anak Montir dan Pedagang Jajanan Pasar ini Masuk Babak 7
Berkisah 'Lari' dari Mantan, The Other Side, Film Bioskop Drama Remaja yang Akan Tayang 18 Maret 2022
Ini Jadwal Film Bioskop yang Tayang di Rajawali Cinema Purwokerto Hari ini