SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com-Implementasi kebijakan penghentian siaran TV analog analog switch off (ASO) mulai 2022 ini akan dilaksananakan pemerintah termasuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dilansir dari Suara Merdeka, proses ini akan dilaksanakan mulai tiga tahap di seluruh kabupaten kota wilayah Jawa Tengah termasuk wilayah Banyumas Raya, yaitu Banyumas, Purbalingga dan Cilcap.
Tahap pertama akan dilaksanakan April 2022 meliputi wilayah Jateng 2 yakni Kabupaten Blora, Jawa Tengah 3 yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal. Lalu Jawa Tengah 6 meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Jateng 7 yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Vaksinasi Pelajar Cilacap Dosis Kedua sudah Lebih dari 50 Persen
Untuk tahap dua akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022, meliputi Jateng 1 yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang.
Sementara tahap tiga dilaksanakan pada 2 November 2022 meliputi wilayah Jateng 5 yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang.
Lalu Wilayah Jateng 8 yakni Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo.
Baca Juga: Pamit Ambil Rapor, Alifa Belum Pulang Enam Hari
Seperti diketahui, siaran digital adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Artikel Terkait
Review One Piece Chapter 1033: Sah! Zoro Miliki Haki Raja
Queen Si Germa Sempurna, Sanji Keluarkan Jurus Iblis di One Piece Chapter 1034
Sepijak ajak Ola Elannor Berkolaborasi Lewat Video Live Session 'Kembali Menyapa'
Trending di Youtube, Lagu 'Dulu' Ciptaan Danar Widianto, Peserta X Factor Indonesia 2021 asal Purwokerto
Resolusi Tahun 2022 ala Koreografer Tari Rianto: Seniman Harus Makin Cerdik Beradaptasi dengan Pandemi