JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Indra Raharja, pengacara selebgram Rachel Vennya menyatakan kalau kliennya masih berstatus saksi dalam kasus kaburnya selebgram ini dari tempat karantina Wisma Atlet usai pulang dari AS.
Indra Raharja mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Senin, 1 November 2021.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan terkait kasus kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Ini Kronologi Awal hingga Fakta Terbaru Kasus Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklatsar Menwa
"Iya pemeriksaan ini dari pagi prosesnya, dan baru selesai. Seperti diketahui diperiksa sebagai saksi, kemudian sudah dalam tahap penyidikan," tuturnya sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dari berita berjudul Berpotensi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa 6 Jam di Polda Metro.
Namun demikian Indra memastikan bahwa kliennya itu akan memenuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
Rachel juga telah siap jika nantinya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus karantina tersebut.
Baca Juga: Empat Hari Tak Kelihatan, Warga Arcawinangun Ditemukan Tak Bernyawa
Artikel Terkait
Selebgram Rachel Vennya Minta Maaf
Rachel Vennya Kabur dari Karantina Karena Kangen Anak-anak
Agar Tak Ada Kasus Serupa, Dokter Tirta Minta Kasus Rachel Vennya Dituntaskan
Sinopsis Candyman, Film Horor Bernuansa Perayaan Hallowen yang Tayang di Bioskop Rajawali
Mengenal Parsan, 34 Tahun Melukis Poster Film di Bioskop Rajawali Cinema Purwokerto
Susul Iko Uwais, Aktor Asia Tony Jaa Konfirmasi Bergabung dalam Film Expendables 4