JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Pemilik akun twitter pendistribusi atau penyebar video syur mirip Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) dilaporkan polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan dari kuasa hukum Rebecca Klopper ini dibuat pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman PMJ.
Saat ini penyidik sedang mempelajari dan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pemuda Cilacap Ditangkap Polisi
Jadi Perbincangan, Beredarnya Video Syur Mirip Artis Rezky Adhitya
Ini Alasan Ustaz Juliana, Laporkan Rezky Adhitya Soal Video Syur Mirip Rezky Adhitya
Viral Beredar Video Syur 47 Detik, Becca Trending Topic Twitter