Dear Pelaku Wisata, Ini 14 Bidang Pariwisata yang Wajib Miliki Sertifikasi Kompetensi

- Minggu, 29 Januari 2023 | 15:26 WIB
UJI KOMPETENSI: Sejumlah pemandu wisata mengikuti sertifikasi kompetensi kerja bidang kepemanduan wisata yang digelar DPC HPI Banyumas dan LSP Pariwisata Gunadharma Utama di Surya Yudha Hotel Purwokerto, Rabu, 29 Juni 2022.  (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono  )
UJI KOMPETENSI: Sejumlah pemandu wisata mengikuti sertifikasi kompetensi kerja bidang kepemanduan wisata yang digelar DPC HPI Banyumas dan LSP Pariwisata Gunadharma Utama di Surya Yudha Hotel Purwokerto, Rabu, 29 Juni 2022. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono )


JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com – Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong sumber daya pelaku wisata meningkatkan standar kompetensi tenaga profesional.

sertifikasi dan standarisasi kompetensi tenaga kerja ini dilakukan sebab Indonesia ditunjuk sebagai leading country bersama dengan Thailand dalam mengembangkan standar kompetensi ASEAN untuk MICE & Event Professionals.

Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara Sosialisasi sertifikasi SDM pariwisata bersama World Bank menjelaskan, sertifikasi dan standarisasi kompetensi tenaga profesional perlu dilakukan untuk dapat menciptakan peluang kerja yang kompeten dan berkelanjutan.

Peningkatan, penguatan dan penambahan kompetensi baru akan menunjukkan kualitas sebagai profesional di bidang pariwisata.

Baca Juga: Tiga Tahun 'Prei', Car Free Day Ajibarang 'Labuh Maning'

"Kompetensi keterampilan yang terakreditasi secara legal menjadi mutlak. Oleh karena itu pembenahan SDM harus terus kita lakukan, prosesnya memang panjang tapi harus kita pastikan berkelanjutan dan kita hadirkan sinergi dan standardisasi," kata Menparekraf yang dikutip dari siaran pers pada Selasa, 24 Januari 2023.

sertifikasi ini, kata dia memiliki sejumlah standar. Contohnya AEC atau Asean Economic Community yang merupakan kesepakatan Asean MRT-TP bersama AMS (Asean Member State).

"Ini kita akan hadirkan untuk menciptakan pengakuan bersama antar negara ASEAN dalam menerapkan standar kompetensi tenaga profesional,"  jelasnya.

Untuk menyukseskan hal tersebut, perlu diketahui beberapa bidang pariwisata yang wajib melakukan sertifikasi kompetensi.

Baca Juga: Populerkan Mocaf, Sekolah Puhua Purwokerto Gelar Noodle Cooking Competition

Berdasarkan Peraturan Menteri pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 tentang sertifikasi Kompetensi di Bidang pariwisata, ada 14 bidang pariwisata, yaitu:

1. Sub Sektor Biro perjalanan Wisata

2. Sub Sektor Hotel dan Restoran

3. Sub Sektor SPA

4. Sub Sektor Restoran, BAR, dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Borobudur Aman dari Hujan Abu Vulkanik Merapi

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:28 WIB

Empat Wisata Alam di Banyumas Menenangkan Pikiran

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:10 WIB

2022, Kunjungan Wisata Dieng Capai Angka 2 Juta

Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:58 WIB
X