PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Penetapan objek diduga cagar budaya di kawasan Kota Lama Banyumas bakal sulit terwujud dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, masa kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas telah berakhir tahun 2021 lalu.
Subkoordinator Purbakala dan Permuseuman Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Arif Rachman mengatakan, Perda nomor 4 tentang Cagar Budaya pasal 75 menyebutkan, masa bakti TACB hanya tiga tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selanjutnya, tim ahli dapat dipilih kembali, namun hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Terganjal Perda Cagar Budaya, TACB Banyumas Terpaksa Vakum
"Saat ini kami sedang menunggu perubahan Perda Cagar Budaya itu. Padahal bahan untuk penetapan kajian sudah siap, termasuk kajian dari Bappedalitbang tentang Kota Lama Banyumas dan kajian kami tentang museum juga sudah ada. Tapi kendalanya memang status TACB sendiri jadi tidak bisa menetapkan," kata dia, saat dihubungi Selasa, 24 Januari 2023.
Kendati demikian, kata Arif, kabar baik berembus sepekan lalu. Anggota TACB sudah menerima hasil resertifikasi.
Artinya, syarat untuk aktif kembali sebagai TACB sudah terpenuhi.
"Tapi tetap menunggu perubahan Perda (Cagar Budaya) selesai," tambahnya.
Artikel Terkait
Kota Lama Banyumas Berpotensi Menjadi Kota Pusaka, Ini Alasannya
Mulai Diuji Coba, Bus Wisata Gratis Ini Siap Antar Wisatawan ke Baturraden dan Kota Lama Banyumas
Kala Taruna Akmil Kunjungi Museum Soesilo Soedarman: Belajar Sejarah dari Salah Satu Lulusan Terbaik
'Klimurologi Sejarah Banyumas', Benarkah Joko Kahiman Bukan Nama Kecil Bupati Pertama Banyumas?
Ingatkan soal 'Jas Merah', Buku Sejarah Perjalanan Kota Purwokerto Dibedah
Sejarah Desa Tlaga: Menguak Cerita Eyang Ajeng, Penari Lengger Pertama di Desa Tlaga, Gumelar (2-habis)
Cilacap itu Nama Baru, Sejarah Asal Mula Cilacap itu dari Handaunan atau Donan
Sejarah Berdirinya Kampoeng Nopia Mino di Desa Wisata Pekunden, Berawal dari 'Tidak Sengaja'