Catat, Ini Info Penting Buat Peserta BPJS Kesehatan

- Rabu, 21 Desember 2022 | 12:15 WIB
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Wilis Haryuni. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Wilis Haryuni. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat ke fasilitas kesehatan kini tak harus membawa kartu peserta BPJS Kesehatan. Sebab, berobat di fasilitas kesehatan bisa dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.

 

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Wilis Haryuni menjelaskan, NIK saat ini juga merupakan identitas tunggal peserta program JKN-KIS.

Baca Juga: Main di Sungai Bersama Teman, Bocah 9 Tahun di Cilacap Tenggelam

"Sudah berlaku saat ini, yang terpenting NIK tersebut sudah terdaftar dalam KTP elektronik," ucapnya ditemui di Cilacap, Selasa 20 Desember 2022.

 

Penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN-KIS juga sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

 

Kendati NIK berlaku sebagai identitas tunggal, namun semua identitas peserta masih berlaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan agar peserta semakin mudah, kini juga telah tersedia layanan new mobile JKN yang bisa diunduh di smartphone.

Baca Juga: Wartawan Suara Merdeka Mendominasi Lomba Jurnalistik 'Gayeng Mbangun Jateng'

Lewat layanan itu, peserta bisa mengambil antrean di faskes secara online, sehingga tidak perlu terlalu lama mengantre di faskes, karena ada jam perkiraan layanan.

 

Selain itu juga ada informasi mengenai ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan. Adanya fasilitas ini untuk memberikan informasi pada peserta, sehingga peserta bisa tahu pasti ketersediaan kamar di rumah sakit yang menjadi rujukan.

 

Halaman:

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Langkah Mencegah Penyakit Demam Berdarah Dengue

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:11 WIB

Catat, Ini Info Penting Buat Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 21 Desember 2022 | 12:15 WIB
X