PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Tak dapat dipungkiri, domestic violence atau kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat.
Hal ini disebabkan masih kuatnya tradisi maupun stigma yang menjadi penghambat pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Itu dikemukakan Trade Lawyer, Elisa Soegito SH MH CLA CTL pada talk show bertajuk "HMI Career Fair: How to Become a Great Lawyer", di Hotel Aston Imperium, Purwokerto, Sabtu, 3 Desember 2022.
Dalam paparannya mengenai kasus domestic violence, khususnya di dalam hubungan pacaran yang berpotensi terjadi di kalangan remaja.
Baca Juga: Kamu Perempuan di Cilacap dan Mengalami Kekerasan? Jangan Ragu Hubungi Nomor Ini!
Menurut Elisa, persoalan ini harus dilaporkan, korban juga harus berani melapor ke pihak kepolisian karena hal tersebut sudah diatur dalam hukum yang berlaku.
Seperti pengenaan Pasal 354 KUHP mengenai Penganiayaan atau Pasal 369 KUHP mengenai pengancaman, korban harus bersikap proaktif agar tidak terjadi kekerasan yang terus menerus terjadi di dalam suatu hubungannya.
"Kejahatan domestik yang dibiarkan secara terus menerus akan berdampak kepada kondisi psikologi korban yang nantinya akan terganggu. Terlebih lagi jika hubungannya dibawa ke dalam jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan atau hubungan rumah tangga," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila dibiarkan, kekerasan dalam rumah tangga yang akan berdampak lebih luas.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jaksa Tuntut Herry Wirawan Terdakwa Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung Dihukum Mati dan Kebiri
Kemenag Catat Sedikitnya Ada 12 Laporan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Warga Wadas yang Diamankan Polisi Dipulangkan, Ganjar Akan Lakukan Pendekatan Tanpa Kekerasan
Daop 5 Purwokerto Lakukan Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Stasiun dan Kereta Api
Komnas Anti Kekerasan: Ada Pengakuan Putri Candrawathi Lebih Baik Mati
Soal Dugaan Kekerasan dan Kematian Santri Gontor, Kemenag Terjunkan Tim