Pastikan Obat Aman, Begini Kata Ahli Farmakologi Unsoed

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:27 WIB
MENATA OBAT: Petugas menata deretan obat cair untuk anak di apotik Tugu Batu Prompong Desa Kutasari, Baturraden, Banyumas, Kamis, 20 Oktober 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
MENATA OBAT: Petugas menata deretan obat cair untuk anak di apotik Tugu Batu Prompong Desa Kutasari, Baturraden, Banyumas, Kamis, 20 Oktober 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Otoritas negara yang berwewenang melakukan pengawasan obat, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dinilai perlu menerapkan mekanisme pengujian kontaminasi dalam bahan baku sediaan farmasi.

Hal ini dikemukakan Ahli Imunologi dan Farmakologi Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman (Fikes Unsoed), apt Heny Ekowati MSc PhD, Rabu (26/10), menyusul adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang dialami 245 anak di 26 provinsi.

Angka kematian (fatality rate) juga cukup tinggi hingga mencapai 141 kasus.

Menurutnya, BPOM perlu menaati panduan dan menerapkan mekanisme untuk pengujian kontaminasi senyawa kimia pada bahan baku.

Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Jalan Nasional Penghubung Jateng-Jabar di Patimuan

Terutama dalam hal ini adalah gliserin dan propilen glikol.

"Pihak berwenang tidak hanya mengandalkan dokumentasi yang diberikan oleh pihak produsen bahan baku. Pengujian kemurnian secara ketat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan harus selalu dilakukan untuk memastikan bahwa sediaan farmasi hanya mengandung bahan kimia yang aman untuk dikonsumsi manusia," kata dia.

Menurut peraturan registrasi produk obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), semua obat sirop untuk anak dan dewasa dilarang memakai etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Heny menjelaskan, sediaan farmasi dalam formulasinya terdiri dari zat aktif dan zat pembantu (eksipien).

Baca Juga: BPOM Bakal Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Sebut Kandungan EG dan DEG Sangat Toxic

Pada formulasi sirup, gliserin atau propilen glikol kerap digunakan sebagai pemanis sekaligus pelarut.

Adapun gliserin yang digunakan seringkali terkontaminasi oleh etilen glikol dan dietilen glikol.

Baik etilen glikol maupun dietilen glikol dapat menyebabkan keracunan jika dikonsumsi melebihi batas aman yaitu kurang dari 1 mL/kgBB.

Baca Juga: Menkes Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ternyata Bukan Bakteri Maupun Covid-19

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X