PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Pengelola apotek di wilayah Purwokerto mendata dan menarik kembali ratusan botol produk obat sirup.
Itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) terkait larangan menjual obat bebas dalam bentuk sirup,
Produk obat sirup itu selanjutnya dikumpulkan dan rencananya akan dikembalikan lagi kepada pihak distributor obat tersebut.
"Hari ini kita sedang mendata dan menarik kembali produk-produk obat sirup, terutama setelah terbitnya surat edaraan dari BPOM," kata apoteker Apotek Samudra Farma Purwokerto, Yoga Bagus Wicaksana, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Sering Konsumsi Jamu, Cermati Titik Kritis Kehalalannya
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti instruksi dari Kemenkes, di mana sambil menununggu proses penelitian dan sampai ada keputusan resmi, untuk sementara produk obat sirup tidak dijual dulu.
"Prinsipnya dalam rangka menjaga keselamatan pasien, untuk sementara semua produk obat sirup kita tarik dulu," terang dia.
Untuk mempertegas, pengelola apotek juga memasang pengumuman yang isinya demi menjaga keselamatan pasien, mulai kemarin apotek tidak melayani penjualan obat dalam bentuk sirup.
Artikel Terkait
Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
Kementerian Kesehatan Temukan Jejak Senyawa yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Pada Sampel Obat Pasien
Masyarakat Diimbau Tak Konsumsi Obat Sirup Tanpa Berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan
Sejumlah Apotek di Banyumas Masih Jual Obat Sirup, Pilih Beri Edukasi ke Pembeli
Soal Kenaikan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Begini Imbauan Dinkes Banyumas