PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Masyarakat Indonesia sudah sejak lama mengenal bahkan sebagian rutin mengonsumsi jamu sebagai obat herbal untuk mengatasi keluhan kesehatannya.
Jenis jamu yang dikonsumsi dan mudah ditemui di pasaran beragam, mulai dari jamu gendong, jamu cair, jamu yang sudah dikemas dalam bentuk kapsul maupun jamu seduh.
Jamu dikonsumsi untuk mengatasi penyakit ringan yang dialami, seperti pegal-pegal, batuk pilek, masuk angin maupun untuk menjaga stamina tubuh.
Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, pembuatan jamu berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi.
"Namun, tidak jarang dalam praktiknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya," katanya seperti dikutip banyumas.suaramerdeka.com dari laman halalmui.org, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Peserta BPJamsostek Mendapat Pendampingan Program Return To Work
Untuk itu, masyarakat perlu mengenali dan mencermati titik kritis kehalalan jamu agar aman dikonsumsi.
Pertama jamu gendong yang biasa dijual dengan cara digendong, menggunakan sepeda dan sepeda motor. Jamu gendong terbuat dari berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah yang dihaluskan dengan ditumbuk.
Air rebusan dari sari bahan-bahan tersebut, kemudian ditempatkan dalam botol yang kemudian siap dijual ke pembeli.
Artikel Terkait
Dubes Dorong Jamu Herbal Banyumas Raya Tembus Pasar Timur Tengah
Hans Drink, Minuman Herbal Kekinian Buatan Dosen IT Telkom Purwokerto
Tingkatkan Imun Ternak di Masa Wabah PMK, Peternak Blora Buat Racikan Jamu Anti PMK, Berikut Bahan-bahannya...
Jamu Gresik United, PSCS Cilacap Bawa Misi Amankan Poin Penuh
Dorong Produksi Jamu Aman, BPOM dan PPJAI Perkuat Sinergisitas Penta Heliks