PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas menilai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terkesan diskriminatif terhadap pengelola apotek.
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas, Khafidz Nasrudin, mengatakan edaran Kemenkes terkesan diskriminatif karena hanya menyebutkan apotek yang dilarang menjual obat sirup.
Khafidz menyoroti poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang berbunyi, "Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Padahal obat-obatan jenis sirup itu bisa saja tersedia di toko obat, mini market bahkan ada yang punya obat bebas dan obat terbatas, termasuk di market place. Kami menyesalkan mengapa hanya apotek yang disorot, disorot dan disorot," ujarnya ketika dihubungi Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Soal Kenaikan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Begini Imbauan Dinkes Banyumas
"Dulu zaman pandemi (Covid-19), temen-temen di apotek juga sempat dianggap sebagai penimbun masker. Ini hal-hal yang membuat kami tidak nyaman sebagai profesi kesehatan, yang tentu memiliki etika dalam berpraktek," imbuhnya.
Pada rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Kamis, sore, Khafidz menyampaikan bahwa puluhan produsen obat telah mengeluarkan pernyataan resmi dan menjamin produknya aman.
Oleh karena itu, IAI tetap memberikan produk obat-obatan itu kepada pasien yang membutuhkan.
"Kami berasumsi, di mana ada pabrik industri farmasi, di situ ada apoteker yang menjamin kualitas obatnya, menjamin cara pembuatan obat yang baik. Sehingga, ketika ada press release dari produsen tersebut, kami akan tetap memberikan sesuai dengan kebutuhan pasien," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Apotek di Banyumas Masih Jual Obat Sirup, Pilih Beri Edukasi ke Pembeli
Pihaknya juga berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan upaya strategis agar situasi dapat terkendali.
Khafidz mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang saat ini lantaran membuat masyarakat menjadi gaduh dan bingung. "Harus ada aksi cepat supaya bisa tertangani," tandasnya.
Dia juga meminta rekan-rekan seprofesi selalu mengikuti perkembangan informasi.
Sebab, usai rapat koordinasi dengan Dinkes Banyumas, ternyata muncul pengumuman dari BPOM terkait lima produk obat sirup mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Artikel Terkait
Anda Harus Tahu, Ini Empat Hal yang Memperpanjang Umur dan Harapan Hidup
Ini Sembilan Manfaat Buah Strawberry Bagi Kesehatan Tubuh
Hari Ini dalam Sejarah: 10 Oktober, Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Video Marshanda Trending Topic
Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
Kementerian Kesehatan Temukan Jejak Senyawa yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Pada Sampel Obat Pasien