Baca Juga: Akun Resmi MotoGP, Pasang Foto Pawang Hujan Rara, Netizen Heboh
Terkait pagelaran pantomime, Husein mengatakan, apabila pengunjung pertunjukkan tersebut adalah komunitas dan untuk kalangan sendiri maka tidak dikenai pajak hiburan.
Namun, apabila menarik tiket dan untuk masyarakat umum, maka sesuai aturan dapat dikenai pajak.
"Kalau kita tidak memberitahu, kita yang salah, yang penting kita sudah memberitahu, 'ini harus kena pajak'. Habis itu self assessment, mau dihitung berapa, silakan saja. Misal yang datang 5 (orang) tulis saja 5 yang membayar (tiket). Tapi intinya laporan dulu. Kalau ada tiket dijual umum, harus kena pajak," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB), Jarot C Setyoko, mengatakan, semestinya Pemkab Banyumas membuat diskresi atau kebijakan maupun tindakan khusus untuk kesenian yang orientasinya bukan bisnis.
Baca Juga: Pagelaran Pantomime Dibidik Pajak Hiburan, Komite Ekonomi Kreatif Banyumas Angkat Bicara
"Memang ada seni yang orientasinya bukan untuk bisnis, kayak teater, pantomime, sastra pertunjukkan. Kalau itu dipentaskan, ditiketkan dan kemudian dikenai pajak kan tambah nggak karu-karuan. Basis ekonomi kreatif Banyumas kan seni budaya," ujarnya.
Diskresi tersebut, kata dia, harus melihat konteks dari pertunjukkan tersebut. Sebab, tidak semua pagelaran bertujuan untuk keuntungan.
Jarot mencontohkan, salah satu diskresi yang diterapkan Bupati Banyumas yaitu kebijakan penggunaan gedung Teater Indoor Taman Budaya Soetedja untuk kegiatan yang dikoordinasikan oleh DKKB.
Baca Juga: Bikin Pertunjukkan di Kampus Dapat Dikenai Pajak Hiburan, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Banyumas
Artikel Terkait
Baca Ijazah dari Gus Baha, Baca Saat Masuk Rumah, Rezeki Berlimpah
Catat! 25 September 2022, Ada Pekan Raya Pantomime di Purwokerto
Kisah Islami: Ini Jawaban Sahabat Ali bin Abi Thalib saat Ditanya Bagaimana Melihat Allah
Jerami Festival 2022, Warga Pangebatan Ingatkan Jasa Petani
Reuni ala Perupa: 120 Pelukis Bakal Hadir di Pameran Seni 'Gregah'
Tahukah Kamu: Di Masjid Saka Tunggal Cikakak Banyumas, Azan Jumatan Dikumandangkan Empat Orang Muadzin
Bingungnya Komunitas Pantomimer Purwokerto, Mau Bikin Pentas Malah Dikenai Pajak Hiburan