CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com- Badan POM melalui Loka POM di Kabupaten Banyumas senantiasa menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengonsumsi obat tradisional.
Masyarakat diharapkan selalu ingat dan mencermati Cek KLIK yaitu ((Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
Baca Juga: Loka POM Banyumas Gerebek dan Sita Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 63 Juta
Sebelumnya diberitakan, Loka POM di Kabupaten Banyumas amankan dan sita Obat Tradisional Ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu 31 Agustus 2022.
Plh Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas, Winanto menyebut kegiatan tersebut didasari adanya laporan warga setempat.
“Kami mendapat laporan dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat aktiviitas produksi obat tradisional illegal," kata dia sebagaimana dikutip dari laman POM.
Baca Juga: Manga One Piece: Haoshoku Haki Shanks 2X Lipat Milik Luffy
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti antara lain 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi.
Artikel Terkait
Warga Cilacap Korban Kapal Tenggelam di Perairan Johor Bahru, Bawa SIM Ibu Buat Obat Rindu
Kejari Cilacap Musnahkan Ratusan Gram Sabu, dan Ribuan Obat TerlarangĀ
Obat Mercon Meledak, Satu Warga Tewas dan Dua Rumah Rusak
Ledakan Obat Petasan di Kebasen, Warga Mengira Suara Ban Meletus
Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seoarang Residivis di Banyumas Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang di Warung Kelontong di Banyumas
Polisi Sita Ratusan Lembar Obat Terlarang Dari Kios Seluler di Banyumas, Penjual Asal Aceh
Polisi Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang di Warung Kelontong di Banyumas
Edarkan Ribuan Obat Keras, Pria Asal Purwokerto Selatan Ditangkap
Loka POM Banyumas Gerebek dan Sita Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 63 Juta