PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Kesenian tradisional asal Banyumas, begalan dan cowongan telah resmi mengantongi memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diserahkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas kepada perwakilan pelaku seni dari Padhepokan Cowongsewu, Titut Edy Purwanto, Selasa, 12 Juli 2022.
Sekretaris Dinporabudpar Banyumas, Wakhyono mengatakan, pihaknya mengajukan lima kesenian tradisional untuk mendapatkan sertifikat KIK. Namun baru dua yang tersertifikasi.
"Selain begalan dan cowongan, kami juga mengajukan lengger lanang, gandalia dan komunitas adat Banokeling," ujarnya, saat sosialisasi KIK di Warung Jegangan, Cilongok, Banyumas, Selasa.
Baca Juga: Jalan Tertatih Seni Tradisi Purbalingga yang Hampir Punah (1)
Adapun pada sertifikat yang dikeluarkan Kemkumham, cowongan termasuk jenis ekspresi budaya berupa upacara adat atau ritual dengan klasifikasi terbuka dan serta sakral.
Sementara begalan, termasuk dalam jenis musik-instrumental dan gerak tarian.
Menurut dia, masih banyak produk budaya di Banyumas yang belum memiliki perlindungan hukum.
Oleh karena itu, kesenian ini dikhawatirkan dapat diklaim oleh negara lain.
Artikel Terkait
Ternyata, Kesenian Sintren Masih Lestari di Gumelar Banyumas
Gumbeng dan Krinding, Kesenian Langka Bercorak Agraris itu Masih Lestari di Desa Tlaga, Gumelar
Soal Penendangan Sesajen, Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya Sampaikan Lima Sikap
Kecam Penendangan Sesajen di Lumajang, Aliansi Masyarakat Peduli Budaya Minta Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Catatan dari Sendratari Ksatria Singadipa: Kesenian Banyumas Bisa Dibawa ke Dunia Internasional
Kesenian Ebeg Banyumas Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2022