Kurban dinyatakan tidak sah jika hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat
seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan
sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Kurban dinyatakan sedekah jika hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori
berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban
(tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap
sedekah.***
Artikel Terkait
Kendalikan PMK di Indonesia, Pusvetma Produksi Vaksin
Peternak Diimbau Melakukan Pencegahan Penyebaran PMK
Cegah PMK, Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja di Banyumas Ditutup Dua Minggu Mulai 4 Juni 2022
Ini Fatwa MUI Untuk Hewan Kurban yang Terpapar Wabah PMK Untuk Pelaksanaan Ibadah Kurban
63 Ekor Sapi Terindikasi Gejala Klinis PMK
Gara-gara PMK, Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Ternak Gerilya Pasarkan Ternak
Kendalikan Penyebaran Wabah PMK, Ganjar Buka Posko dan Jogo Ternak
Sesuai Fatwa MUI: Hewan Ternak dengan Gejala Klinis PMK Ringan, Sah Untuk Kurban, Berikut ini Ciri-Cirinya
Gus Yasin: Ternak Terkena Gejala Klinis PMK, Warga Jangan Panik !
10 Ribu Dosis Vaksin PMK Siap Disistribusikan