Hewan Kurban Sehat Bisa Dibuktikan Dengan SKKH

- Jumat, 17 Juni 2022 | 14:48 WIB
PROTOKOL KESEHATAN: Petugas pengelolaan kurban Masjid As Salam Desa Kracak Kecamatan Ajibarang taati protokol kesehatan saat mengadakan pengelolaan hewan kurban tahun 2022.(SM Banyumas/Dok)
PROTOKOL KESEHATAN: Petugas pengelolaan kurban Masjid As Salam Desa Kracak Kecamatan Ajibarang taati protokol kesehatan saat mengadakan pengelolaan hewan kurban tahun 2022.(SM Banyumas/Dok)

Kurban dinyatakan tidak sah jika hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat
seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan
sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kurban dinyatakan sedekah jika hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori
berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban
(tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap
sedekah.***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X