Hewan Kurban Sehat Bisa Dibuktikan Dengan SKKH

- Jumat, 17 Juni 2022 | 14:48 WIB
PROTOKOL KESEHATAN: Petugas pengelolaan kurban Masjid As Salam Desa Kracak Kecamatan Ajibarang taati protokol kesehatan saat mengadakan pengelolaan hewan kurban tahun 2022.(SM Banyumas/Dok)
PROTOKOL KESEHATAN: Petugas pengelolaan kurban Masjid As Salam Desa Kracak Kecamatan Ajibarang taati protokol kesehatan saat mengadakan pengelolaan hewan kurban tahun 2022.(SM Banyumas/Dok)

BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkanak) Kabupaten Banyumas meminta masyarakat memastikan membeli dan memanfaatkan ternak sehat untuk pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.

Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan
Banyumas Jan Aririjadi mengatakan untuk pembuktian hewan ternak yang sehat adalah
berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH juga merupakan syarat yang
dibutuhkan untuk membawa ternak keluar dari daerah asal ternak.

"Kalau hewan kurban terkena PMK artinya tidak sehat. Pilihlah yang halal dan baik.
Potonglah hewan kurban yang sehat, dapat ditunjukkan dengan SKKH (Surat Keterangan
Kesehatan Hewan) dari kabupaten/kota," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Babak Perempat Final Indonesia Open 2022

SKKH diterbitkan dan ditanda tangani oleh dinas teknis yang membidangi peternakan dan
kesehatan hewan dari daerah tersebut.

"SKKH merupakan surat keterangan yang menjamin bahwa ternak yang dikirim keluar
daerah asal tersebut dalam kondisi yang sehat, aman tidak membawa bibit penyakit hewan
menular yang bisa membahayakan daerah penerima," katanya.

Ia juga mengatakan penerbitan SKKH bisa dilaksanakan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan
maupun oleh Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinkannak
Banyumas.

Baca Juga: Bertemu Lagi dengan Viktor Axelsen, Ginting Mencoba Mempelajari Kekalahan Pekan Lalu

Ia juga mengingatkan masyarakat tak perlu panik karena virus Penyakit Mulut
dan Kuku (PMK) tidak menyerang ke manusia ( bulan zoonosis).

Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan untuk mencegah penularan PMK di Kabupaten Banyumas, dua
pasar hewan besar yaitu Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja, 4-18 Juni 2022.

Fatwa MUI  Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat
Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Waspadai Tiga Hoaks Terkait Vaksinasi Covid-19 yang Mencatut Nama Menteri Luhut

Kurban dinyatakan sah jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan,
seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur
lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Langkah Mencegah Penyakit Demam Berdarah Dengue

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:11 WIB

Catat, Ini Info Penting Buat Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 21 Desember 2022 | 12:15 WIB
X