BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkanak) Kabupaten Banyumas meminta masyarakat memastikan membeli dan memanfaatkan ternak sehat untuk pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.
Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan
Banyumas Jan Aririjadi mengatakan untuk pembuktian hewan ternak yang sehat adalah
berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH juga merupakan syarat yang
dibutuhkan untuk membawa ternak keluar dari daerah asal ternak.
"Kalau hewan kurban terkena PMK artinya tidak sehat. Pilihlah yang halal dan baik.
Potonglah hewan kurban yang sehat, dapat ditunjukkan dengan SKKH (Surat Keterangan
Kesehatan Hewan) dari kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Babak Perempat Final Indonesia Open 2022
SKKH diterbitkan dan ditanda tangani oleh dinas teknis yang membidangi peternakan dan
kesehatan hewan dari daerah tersebut.
"SKKH merupakan surat keterangan yang menjamin bahwa ternak yang dikirim keluar
daerah asal tersebut dalam kondisi yang sehat, aman tidak membawa bibit penyakit hewan
menular yang bisa membahayakan daerah penerima," katanya.
Ia juga mengatakan penerbitan SKKH bisa dilaksanakan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan
maupun oleh Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinkannak
Banyumas.
Baca Juga: Bertemu Lagi dengan Viktor Axelsen, Ginting Mencoba Mempelajari Kekalahan Pekan Lalu
Ia juga mengingatkan masyarakat tak perlu panik karena virus Penyakit Mulut
dan Kuku (PMK) tidak menyerang ke manusia ( bulan zoonosis).
Sebelumnya diberitakan untuk mencegah penularan PMK di Kabupaten Banyumas, dua
pasar hewan besar yaitu Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja, 4-18 Juni 2022.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat
Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca Juga: Waspadai Tiga Hoaks Terkait Vaksinasi Covid-19 yang Mencatut Nama Menteri Luhut
Kurban dinyatakan sah jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan,
seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur
lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Artikel Terkait
Kendalikan PMK di Indonesia, Pusvetma Produksi Vaksin
Peternak Diimbau Melakukan Pencegahan Penyebaran PMK
Cegah PMK, Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja di Banyumas Ditutup Dua Minggu Mulai 4 Juni 2022
Ini Fatwa MUI Untuk Hewan Kurban yang Terpapar Wabah PMK Untuk Pelaksanaan Ibadah Kurban
63 Ekor Sapi Terindikasi Gejala Klinis PMK
Gara-gara PMK, Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Ternak Gerilya Pasarkan Ternak
Kendalikan Penyebaran Wabah PMK, Ganjar Buka Posko dan Jogo Ternak
Sesuai Fatwa MUI: Hewan Ternak dengan Gejala Klinis PMK Ringan, Sah Untuk Kurban, Berikut ini Ciri-Cirinya
Gus Yasin: Ternak Terkena Gejala Klinis PMK, Warga Jangan Panik !
10 Ribu Dosis Vaksin PMK Siap Disistribusikan