Tetap Beroperasi, Ini Aturan Berkunjung ke Objek Wisata di Banyumas Saat PPKM Level 3

- Jumat, 11 Maret 2022 | 15:58 WIB
BERMAIN AIR: Pengunjung bermain air di sekitar Curug Gumawang, Lokawisata Baturraden, Banyumas, Minggu, 2 Desember 2021. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono)
BERMAIN AIR: Pengunjung bermain air di sekitar Curug Gumawang, Lokawisata Baturraden, Banyumas, Minggu, 2 Desember 2021. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono)


PURWOKERTO, suaramerdeka-Banyumas.com - Banyumas.suaramerdeka.com/tag/objek-wisata">objek wisata di Banyumas tetap beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kendati demikian, pengelola diwajibkan menerapkan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/protokol-kesehatan">protokol kesehatan dengan ketat.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, Banyumas masuk dalam kategori PPKM level 3.

Dalam aturan tersebut, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/objek-wisata">objek wisata diwajibkan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari Banyumas.suaramerdeka.com/tag/kapasitas">kapasitas.

Baca Juga: Wisata Kuliner di Bud's Sky Lounge dengan Menikmati Pemandangan Kota Purwokerto

"Ya maksimal 50 persen per kunjungan. Selain itu juga wajib prokes, memakai masker, cuci tangan dan cek suhu," ujarnya, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia mengatakan, pembatasan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/kapasitas">kapasitas serupa juga berlaku untuk hotel dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/bioskop">bioskop.

Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

Menurutnya, jam operasional dibatasi pukul 18.00 sampai pukul 00.00, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/kapasitas">kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Terowongan Air Tirtapala, Daya Tarik Wisata Baru di Curug Gomblang

Selain itu, dalam satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Pada prinsipnya pengunjung tetap harus menerapkan prokes," katanya.

Hampir serupa, kata Asis, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibatasi dengan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/kapasitas">kapasitas maksimum 50 persen. ***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Borobudur Aman dari Hujan Abu Vulkanik Merapi

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:28 WIB

Empat Wisata Alam di Banyumas Menenangkan Pikiran

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:10 WIB

2022, Kunjungan Wisata Dieng Capai Angka 2 Juta

Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:58 WIB
X