Hadlratusysyekh KH Hasyim Asy'ari Tegas Haramkan Salat Rebo Wekasan

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 06:26 WIB
Para pengikut Aboge di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon saat melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah beberapa tahun lalu.(SM./Susanto)
Para pengikut Aboge di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon saat melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah beberapa tahun lalu.(SM./Susanto)

Rais Akbar Nahdlatul Ulama Hadlratusysyekh KH Hasyim Asy'ari yang sangat tegas dalam soal fiqih dengan lugas dan jelas mengharamkan salat Rebo Wekasan yang dilaksanakan di Hari Rabu akhir Bulan Shafar.

Sebagaimana dilansir dari laman jatim.nu.or.id, jika salat itu diniatkan sebagai salat Rabu Wekasan, dengan tegas Hadlratusysyekh KH M Hasyim Asyari mengharamkannya :

وَلاَ يَحِلُّ اْلإِفْتَاءُ مِنَ الْكُتُبِ الْغَرِيْبَةِ. وَقَدْ عَرَفْتَ اَنَّ نَقْلَ الْمُجَرَّبَاتِ الدَّيْرَبِيَّةِ وَحَاشِيَةِ السِّتِّيْنَ لاِسْتِحْبَابِ هَذِهِ الصَّلاَةِ الْمَذْكُوْرَةِ يُخَالِفُ كُتُبَ الْفُرُوْعِ اْلفِقْهِيَّةِ فَلاَ يَصِحُّ وَلاَ يَجُوْزُ اْلإِفْتَاءُ بِهَا

Artinya: Tidak boleh berfatwa dari kitab-kitab yang aneh. Anda telah mengetahui bahwa kutipan dari kitab Mujarrabat Dairabi dan Masail Sittin yang menganjurkan salat tersebut [Rebo Wekasan] bertentangan dengan kitab-kitab fikih, maka salatnya tidak sah, dan tidak boleh berfatwa dengannya. (Tanqih al-Fatwa al-Hamidiyah, NU Menjawab Problematika Umat, PWNU Jatim)

Ustadz Ma'ruf Khozin dalam artikelnya di laman jatimnu.or.id menjelaskan, ada perbedaan pendapat terkait tradisi Rabu Wekasan ini.

Letak perbedaan pendapat hingga munculnya fatwa haram salat Rabu Wekasan sebenarnya pada titik niat.

Menurut kalangan fukaha, melakukan shalat pada hari Rabu tersebut dengan niat sebagai shalat Rabu Wekasan (Rabu akhir bulan Safar) tergolong bidah yang haram.

Sedangkan kalangan tarekat/sufi yang mengamalkannya mendasarkan pada kasyaf sebagian ulama yang mengatakan adanya turun bala’/bencana pada hari tersebut.

Namun bukan berarti NU melarang sama sekali pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menengahi dua kalangan tersebut, kalangan fuqaha sendiri mengetengahkan solusinya; apabila salatnya diniatkan sebagai salat sunah muthlak atau sebagai salat hajat, maka hal itu boleh saja.

Ustadz Ma'ruf Khozin lebih rincinya menjelaskan:

Rabu Wekasan (Rabu terakhir di bulan Safar) menjadi dinamika yang harmonis di kalangan para ulama kita, ada yang berkenan mengamalkan dan ada yang tidak berkenan.

Namun tidak saling membidahkan, apalagi menyesatkan.

Pada umumnya, para ulama yang mengamalkan adalah para kiai yang mengamalkan tarekat.

Sebab, kitab-kitab yang menjelaskan masalah ini kebanyakan terdapat dalam kitab yang berkaitan dengan tarekat.

Akan tetapi NU sebagai organisasi yang mewadahi tarekat, yang di badan otonom NU disebut dengan Jamiyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (Jatman), maka selayaknya bagi Ormas terbesar ini turut serta dalam menjelaskan apa yang sebenarnya boleh diamalkan dan sejauh mana amalan yang tidak diperbolehkan.

Dan kita sudah tahu bahwa para kiai di tarekat, khususnya para mursyid, sangat memahami masalah ini. Intinya, ada dua hal yang harus dihindari, yaitu tathayyur (merasa sial) dan shalat Rabu Wekasan.

Antara Tafaul dan Tathayyur

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Alasan Produksi Film Butuh Manajemen yang Rapi

Senin, 20 Maret 2023 | 12:36 WIB

DKKB Lantik Pengurus Pakumas Korcam Kembaran

Senin, 20 Maret 2023 | 08:23 WIB
X