Suaramerdeka-banyumas.com- Apa hukumnya meningkat tinggi disaat puasa dan sikat gigi dan apakah boleh? Begini tanggapan tentang hukum sikat gigi saat berpuasa dari Buya Yahya sebagaimana dikutip dari Baghjah TV.
Kalau melihat dari sisi hukum yang membatalkan puasa adalah memasukkan setiap salah satu diantara membatalkan.
Memasukkan sesuatu ke lubang mulut yang dimaksud memasukkan lubang mulut adalah menelannya.
"Menelan itu yang batalkan nya selagi tidak menelan maka tidak batal. Kalau hanya berkumur dalam untuk bahkan es krim sekalipun dimasukkan ke mulut tidak batal asalkan jangan ditelen," katanya.
Cuma bedanya kata Buya Yahya, Kalau es krim itu makruh dan kalau makruh kalau sunnah Kok ketelen tidak dosa.
"Tapi main-main masukkan es krim kok ketelen bakal ngapain masukin ekstrim ke mulut eh tapi kalau nggak ketelen nggak batal membatalkan," jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Purbalingga, Truk vs Motor, 1 Tewas 1 Kritis
Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan.
"Begitu juga cuman karena tadi ada odol daBaca Juga: Ramadan, Harga Kurma di Purwokerto Naik 50 Persenebagainya sama seperti es krim maka itu akan menjadi makruh kalau ketelen batal dan ya
Karena itu adalah sesuatu ada rasa ada Bendanya dimasukkan ke mulut kalau ketelen batal maka lebih baik maka masalah tidak bakal teleponnya kau tidak ketemu tidak batal," tandasnya.
Untuk itulah hendaknya waspada sikat giginya, adalah sebelum ada ada seruan Imsak .***
Artikel Terkait
Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur
Cari Inspirasi Kegiatan Kreatif Mengisi Ramadan? Ini Agenda ala Sivitas Akademika Unsoed
Ramadan, Pedagang Buah di Pasar Manis Purwokerto Panen Rezeki
Menikmati Kelezatan Sajian Menu Ramadan dari Berbagai Negara di Java Heritage Hotel
Selama Ramadan, Usaha Hiburan Umum Dilarang Beroperasi
Ramadan, Pesanan Beduk Keniten Meningkat
Lewat Bazar Ramadan, Aspikmas Gumelar Dorong Ekonomi UMKM Eksis
Ketersediaan Sembako Selama Ramadan dan Lebaran di Banyumas Dijamin Aman, Masyarakat Dihinbau Tak perlu Panik
Ramadan, Harga Kurma di Purwokerto Naik 50 Persen
Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Menelan Ludah Bolehkah Tidak Berpuasa?