Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 05:57 WIB
Penjelasan sederhana Buya Yahya tentang hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan (Kolase Instagram @diadona.id @buyayahya_albahjah)
Penjelasan sederhana Buya Yahya tentang hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan (Kolase Instagram @diadona.id @buyayahya_albahjah)

Suaramerdeka-banyumas.com- Apa hukumnya meningkat tinggi disaat puasa dan sikat gigi dan apakah boleh? Begini tanggapan tentang hukum sikat gigi saat berpuasa dari Buya Yahya sebagaimana dikutip dari Baghjah TV. 

Kalau melihat dari sisi hukum yang membatalkan puasa adalah memasukkan setiap salah satu diantara membatalkan.

Memasukkan sesuatu ke lubang mulut yang dimaksud memasukkan lubang mulut adalah menelannya.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Menelan Ludah Bolehkah Tidak Berpuasa?

"Menelan itu yang batalkan nya selagi tidak menelan maka tidak batal. Kalau hanya berkumur dalam untuk bahkan es krim sekalipun dimasukkan ke mulut tidak batal asalkan jangan ditelen," katanya. 

Cuma bedanya kata Buya Yahya, Kalau es krim itu makruh dan kalau makruh kalau sunnah Kok ketelen tidak dosa.

"Tapi main-main masukkan es krim kok ketelen bakal ngapain masukin ekstrim ke mulut eh tapi kalau nggak ketelen nggak batal membatalkan," jelasnya. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Purbalingga, Truk vs Motor, 1 Tewas 1 Kritis

Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan.

"Begitu juga cuman karena tadi ada odol daBaca Juga: Ramadan, Harga Kurma di Purwokerto Naik 50 Persenebagainya sama seperti es krim maka itu akan menjadi makruh kalau ketelen batal dan ya

Karena itu adalah sesuatu ada rasa ada Bendanya dimasukkan ke mulut kalau ketelen batal maka lebih baik maka masalah tidak bakal teleponnya kau tidak ketemu tidak batal," tandasnya. 

Untuk itulah hendaknya waspada sikat giginya, adalah sebelum ada ada seruan Imsak .*** 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X