PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Selama bulan suci Ramadan, usaha hiburan umum dilarang mengoperasikan/membuka kegiatan usahanya.
Usaha hiburan umum meliputi, bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar untuk hiburan, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas No 556/2166 Tahun 2023 tentang Ketentuan Waktu Operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Jasa Akomodasi (Hotel, Motel, Guest House dll), Jasa Makanan dan Minuman (Restoran, Rumah Makan, Kafe, dll) pada bulan Ramadan 1444 H/ Tahun 2023.
Baca Juga: Langkah Dua Wakil Indonesia Terhenti di Semifinal Swiss Open 2023, Apriyani Cedera
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menghormati dan menjaga kekhusukan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Selain usaha hiburan umum, pengusaha jasa akomodasi dan jasa makanan minuman yang memiliki fasilitas hiburan umum untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
Untuk jasa makanan dan minuman, jam operasional siang mulai pukul 07.00 - 23.00, dini hari mulai pukul 02.00 - 04.00.
Pengusaha makanan dan minuman dapat membuka usaha pada siang hari agar menjaga aktivits makan dan minum tidak terlihat dari luar.
Bagi yang membuka usaha dini hari, khususnya untuk menyediakan hidangan makan untuk sahur.
Baca Juga: Cegah Perang Sarung, Polisi Minta Orang Tua, Tomas, Guru Minta Aktif Awasi dan Arahkan Anak
Jasa akomodasi agar dalam menjalankan usahanya menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Dampak Luapan Sungai Gumawang, Lokawisata Baturraden Dibersihkan, Aman Dikunjungi Pengunjung
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Resto Hotel di Purwokerto Tetap Ramai Pengunjung, Aston Sajikan 70 Menu
Kidung Hayyun, Syair Sastra Tasawuf yang Sarat Nilai Islam Esoteris Pengamal Tarekat
Menikmati Kelezatan Sajian Menu Ramadan dari Berbagai Negara di Java Heritage Hotel