Komunitas Ebeg Banyumas Diedukasi UU Pemajuan Kebudayaan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:21 WIB
Wakil Ketua DKKB Bidang Internal, Edy Romadon membacakan SK pelantikan Pengurus Pakumas Koordinator Kecamatan Banyumas, Kalibagor dan Kemranjen di Pendapa Kecamatan Banyumas, Rabu 22 Maret 2023. (SM/Puji Purwanto)
Wakil Ketua DKKB Bidang Internal, Edy Romadon membacakan SK pelantikan Pengurus Pakumas Koordinator Kecamatan Banyumas, Kalibagor dan Kemranjen di Pendapa Kecamatan Banyumas, Rabu 22 Maret 2023. (SM/Puji Purwanto)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas)
mengedukasi komunitas kesenian ebeg tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Edukasi ini sebagai salah satu program Pakumas untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman karena komunitas ebeg memiliki peran penting dalam pemajuan kebudayaan.

Penasehat Pakumas Suherman mengatakan, edukasi yang penting diberikan yaitu mengenai Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga menerbitkan UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kemudian, dikerucutkan lagi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

Baca Juga: Dukung Pengelolaan  Zakat, Bupati Banyumas Terima Penghargaan dari Baznas  RI

Pasal 2 Perpres tersebut berbunyi Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dalam melaksanakan Pemajuan
Kebudayaan.

"Nah aturan ini yang perlu dipahami para komunitas seni ebeg Banyumas. Ini menjadi pedoman dalam melestarikan kesenian tradisional," kata Suherman.

Ia mengatakan itu saat memberikan materi pada Program Diskusi Kelompok Tertumpun
"Ebeg sebagai Perwujudan Seni Budaya Kerakyatan Banyumasan" bersama anggota DPRD
Provinsi Jateng, Juli Krisdianto di Pendapa Kecamatan Banyumas, Rabu 22 Maret 2023.

Di sisi lain, pentingnya pemahaman tentang UU Pemajuan Kebudayaan karena komunitas ebeg Banyumas kerap mengalami beberapa kendala dalam pementasan ebeg di wilayah tertentu.

Kendala yang biasa dialami yaitu pelarangan pementasan di tanah lapang milik desa atau pemerintah daerah, padahal itu merupakan fasilitas umum, kemudian larangan pentas pada Sabtu dan Minggu.

"Pemahaman para pejabat belum sama. Belum tentu semua paham, apalagi yang di tingkat RT/RW dan desa," kata Suherman.

Oleh karena itu, komunitas ebeg yang tergabung dalam wadah organisasi Pakumas turut mengedukasi aturan tentang Pamajuan Kebudayaan dan dapat berinteraksi dengan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kepolisian dan TNI (Forkompimcam).

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X