Pakumas Harus Bergerak Untuk Pemajuan Kesenian Tradisional

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:03 WIB
Penasehat Pakumas, Suherman menyampaikan materi Pemajuan Kebudayaan pada Sosialisasi Kebijakan Melalui Media Tradisional di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Minggu 19 Maret 2023. (SMBanyumas/Puji Purwanto)
Penasehat Pakumas, Suherman menyampaikan materi Pemajuan Kebudayaan pada Sosialisasi Kebijakan Melalui Media Tradisional di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Minggu 19 Maret 2023. (SMBanyumas/Puji Purwanto)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas)
mendorong para pelaku seni ebeg untuk terus bergerak dalam memajukan dan melestarikan kesenian tradisional.

Penasehat Pakumas, Suherman mengatakan negara telah hadir dalam memajukan
kebudayaan. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 32.

Pasal 32 ayat (1) mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional  Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Undang undang tersebut masih berlaku meskipun telah berganti presiden dan tidak pernah dihapus, malah pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menerbitkan UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam undang-undang itu, negara berperan untuk memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.

Baca Juga: Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Ke Depan

Undang-undang tersebut memiliki turunan ke daerah-daerah, dengan menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan, termasuk di Kabupaten  Banyumas.

"Artinya pemajuan dan pelestarian kebudayaan sangat penting. Lalu kalau sudah seperti itu, pertanyaannya kita mau ngapa?. Negara sudah mewadahi dan mendukung. Kita harus bergerak," tandasnya.

Suherman menekankan itu kepada para pelaku seni ebeg Banyumas saat menjadi  narasumber pada Sosialisasi Kebijakan Melalui Media Tradisional yang mengangkat tema "Seni Pertunjukan yang Menarik dan Aman bagi Masyarakat".

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Balai Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Minggu 19 Maret 2023.

Suherman mengatakan, untuk menerjemahkan undang-undang tersebut, Pakumas  melakukan konsolidasi menguatkan organisasi membuat program strategis.

Di antaranya, membentuk pengurus Pakumas di 27 kecamatan dan melakukan pembinaan
kepada para pelaku seni ebeg yang bernaung dalam wadah organisasi Pakumas.

Baca Juga: Kalahkan Seniornya, Fajar Rian Raih Gelar Juara All England 2023

Pengetahuan dan pemahaman bagi para anggota atau paguyuban ebeg mengenai undang-
undang ini supaya pelaku seni dapat berinteraksi dengan desa/kelurahan dan pejabat Forkompimcam, sehingga tidak muncul kendala ketika akan melakukan pementasan ebeg.

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X