Menguatkan Peran Organisasi Dalam Melestarikan Kesenian Ebeg Banyumas

- Selasa, 7 Maret 2023 | 10:46 WIB
FOTO BERSAMA : Pengurus Pakumas, pengurus DKKB dan Anggota DPRD Provinsi Jateng , Juli Krisdianto foto bersama usai diskusi program sosialisasi kebijakan melalui Metra dan pelantikan pengurus Pakumas tingkat kecamatan.  (SMBanyumas/Puji Purwanto)
FOTO BERSAMA : Pengurus Pakumas, pengurus DKKB dan Anggota DPRD Provinsi Jateng , Juli Krisdianto foto bersama usai diskusi program sosialisasi kebijakan melalui Metra dan pelantikan pengurus Pakumas tingkat kecamatan. (SMBanyumas/Puji Purwanto)

KESENIAN kuda lumping atau ebeg Banyumas, Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi para seniman ebeg serta masyarakat pada umumnya untuk terus melestarikan dan memelihara dengan baik kesenian budaya yang telah diwariskan secara turun temurun.

Namun, dalam pelestariannya masih terjadi dinamika yang terkadang membuat pertunjukkan ebeg terkendala. Penilaian negatif masih meliputi dalam pertunjukkan ebeg karena pernah terjadi keributan (gangguan kamtibmas).

Tantangan ini yang perlu diurai dan membutuhkan komitmen bersama dari para seniman dan pecinta kesenian ebeg dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan saat menyajikan dan menikmati pementasan ebeg.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi dalam Program Sosialisasi Kebijakan Melalui Media Tradisional (Metra) dengan tema "Pelestarian Seni Ebeg sebagai Siasah Budaya Strategis" di Pendapa Wakil Bupati Banyumas, Senin 6 Maret 2023.

Diskusi itu menghadirkan pemateri dari Penasehat Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas), Suherman dan Wakil Ketua Bidang Program dan Litbang Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas, Jarot C Setyoko.

Turut hadir dalam diskusi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Juli Krisdianto, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas, Sadewo Tri Lastiono beserta pengurus, pengurus Pakumas dan para seniman ebeg Banyumas.

Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unsoed, Seorang Pengurus BEM FEB Unsoed Diberhentikan

Dalam paparanya Suherman mengatakan, bahwa pelestarian seni budaya yang berkembang di masyarakat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 32.

Pasal 32 ayat (1) mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Kemudian, diamanatkan juga dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam UU tersebut, negara memiliki peran untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.

Undang-undang tersebut menjadi dasar para seniman ebeg membuat organisasi Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas). Pakumas menjadi wadah untuk para seniman untuk terus melestarikan dan memelihara seni budaya yang telah diwariskan oleh leluhur.

"Jadi ketika ada pihak-pihak yang tidak mengizinkan pementasan ebeg, para seniman harus dapat mengedukasi dan memberitahu dengan dasar undang-undang tersebut," katanya.

Di sisi lain, para seniman yang tergabung dalam paguyuban ebeg pun wajib menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam pementasan. Hal ini menjadi komitmen bersama untuk menghindari pandangan negatif bahwa pementasan ebeg rentan terjadi keributan.

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X