Serahkan Data BSU Tahap II, BPJamsostek Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

- Senin, 23 Agustus 2021 | 22:57 WIB
Anggoro Eko Cahyo (SMBanyumas/dok)
Anggoro Eko Cahyo (SMBanyumas/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (16/8).

Sebelumnya, penyerahan data Tahap I telah diserahkan pada dua pekan lalu.

Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.

Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Baca Juga: Dana Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJamsostek

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisasi terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Ia mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU," katanya.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

Harga Cabai Stabil, Bawang Merah dan Telur Naik

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:51 WIB

Pelaku Usaha Disabilitas Dibekali Kewirausahaan

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:40 WIB
X