JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah pada tahap pertama telah melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada tahap pertama, tercatat 1 juta data pekerja yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemnaker sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kemudian, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: Disnakerkop UKM Sebut 10 Persen Pekerja di Banyumas Sudah Divaksin Covid-19
Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di samping itu, bagi pekerja yang telah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.
Pihak BPJamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.