Budiman Sudjatmiko: Desa Harus Jadi Penggerak Pembangunan Inklusif

- Minggu, 18 Desember 2022 | 18:06 WIB
SAMPAIKAN MATERI: Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko saat memberikan materi dalam acara sarahsehan Refleksi 9 Tahun UU Desa di Balai Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir Minggu 18 Desember 2022.(SM Banyumas/Susanto)
SAMPAIKAN MATERI: Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko saat memberikan materi dalam acara sarahsehan Refleksi 9 Tahun UU Desa di Balai Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir Minggu 18 Desember 2022.(SM Banyumas/Susanto)

BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Tak hanya industri milik korporasi besar dan BUMN saja, sektor UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) juga harus dapat menjadi

menjadi pelaku penggerak pembangunan ekonomi Indonesia yang inklusif.

Hal itu ditegaskan politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam Sarahsehan Refleksi 9 Tahun UU Desa di Balai Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir pada Minggu 18 Desember 2022  siang.

Desa harus menjadi pondasi yang kokoh dalam proses pembangunan Indonesia berkelanjutan.

"Pembangunan Indonesia yang lebih inklusif berarti bahwa ekonomi dan industri harus digerakkan oleh berbagai komponen bangsa, serta memberikan akses yang setara bagi semua pelaku usaha.

Tidak hanya di perkotaan tapi juga perdesaan. Tidak hanya digerakkan oleh korporasi,
industri besar dan BUMN, namun juga oleh UMKM dan BUMDES," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Dianggap Remeh, Ini Fakta Penyakit TBC yang Perlu Diketahui

Terkait hal inilah, UU Nomor 6 tahun 2014 atau yang dikenal dengan UU Desa menjadi semakin relevan dan strategis sebagai menjadi dasar regulasi sekaligus eksekusi untuk mendorong pembangunan yang inklusif tersebut. 

"UU yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Desember 2013 ini memberikan ruang lebih besar lagi bagi desa untuk menjadi subyek dalam proses pembangunan bangsa dan negara. UU Desa memberikan peluang untuk membangun kemajuan Indonesia yang dimulai dari desa, sebagaimana strategi banyak negara maju ketika memulai proses hilirisasi industrinya.

Beberapa contoh yang terkenal antara lain; Gerakan Raiffeisen di Jerman, Keiza Kosei Undo di Jepang, Saemaul Undong di Korea Selatan hingga Taobao di RRC," katanya.

Budiman Sudjatmiko, politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, mencermati bahwa selama 50 tahun terakhir, paradigma pembangunan Indonesia belum melihat desa sebagai pondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kecelakaan Bus dan Truk Tabrakan di Losari Rawalo, Dua Pengemudi Kritis

"Indonesia dalam tata kelola ekonomi global selama ini, perannya hanya berkutat pada 3 hal; sumber bahan baku ekstraktif, rantai perakit produk industri global, atau sekedar target pasar yang menggiurkan. Dan peran- peran tersebut nyaris selalu didorong oleh pelaku usaha di perkotaan," jelasnya.

Padahal UU Desa memiliki beberapa pasal yang mampu mengubah arah pembangunan dan kemajuan Indonesia dengan desa sebagai basis penggeraknya.

Pasal 4 Ayat d memberikan wewenang kepada desa melakukan pengaturan secara mandiri untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Pasal 8 Ayat e memberikan makna bahwa desa harus dipandang sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Cabai Stabil, Bawang Merah dan Telur Naik

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:51 WIB

Pelaku Usaha Disabilitas Dibekali Kewirausahaan

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:40 WIB

Semen Bima Bagikan 1000 Paket Sembako

Selasa, 18 April 2023 | 18:58 WIB

Volume Pengiriman Paket Selama Ramadan Meningkat

Selasa, 18 April 2023 | 17:04 WIB
X