Tren Pinjaman Online Meningkat, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 13:40 WIB
Waspada pinjaman online (SMBanyumas/dok OJK)
Waspada pinjaman online (SMBanyumas/dok OJK)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Tren pinjaman online (pinjol) kini meningkat signifikan, seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengakses pinjaman online.

"Catatannya masyarakat harus bisa membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal".

Ia menegaskan, "Yang legal dapat di cek di OJK," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Riwin Himardi, Jumat (6/8/2021).

OJK mencatat per Juli, perusahaan fintech lending berizin dan tedaftar sebanyak 121 perusahaan.

Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Investasi Pasar Modal Kian Diminati

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar.

Di antaranya penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Kedua, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permoho nan izin permanen kepada
OJK.

Riwin Mihardi mengatakan, jumlah tesebut jauh lebih banyak dari pinjaman online ilegal. Jumlahnya mencapai ribuan.

Bahkan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (Kominfo dan kepolisian)  telah memblokir sekitar 3 ribu perusahaan pinjaman online ilegal.

Baca Juga : View Banyumas, Pusat Layanan Terintegrasi Investasi dan Perizinan

"Jadi harus hati-hati. Ciri-ciri pinjaman online ilegal menawarkan produk lewat pesan instan (SMS dan Whatsapp)".

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

Heboh SVB Kolaps, Ini Pandangan BRI!

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:52 WIB
X