Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sesalkan Pencabutan Label Identitas Pemberi Bantuan Korban Gempa Cianjur
Perlu menjadi perhatian, BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi (verified/ centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui web: www.BRI.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017 ***
Artikel Terkait
Lewat BRILIANPRENEUR 2022, BRI Suguhkan Produk 128 UMKM Terpilih Untuk Kepala Negara G20
Apresiasi Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan BRI, Erick Thohir: BUMN dan UMKM-nya Sama-Sama Profit
Dorong UMKM Go Global, BRI dan Kemenkop Tampilkan Produk UMKM Lokal di G20
Inflasi, Bisnis UMKM Terus Tumbuh, BRI Dukung Pemberdayan dan Pembiayaan Komprehensif
Terapkan Transformasi Berkelanjutan BRIvolution 2.0, BRI Raih Laba Bersih hingga Rp 39,31 Triliun
BRI Peduli Gercep Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur
Dorong UMKM Naik Kelas, Kredit Mikro BRI Tumbuh 14,12 Prosen
BRI Gercep Bangun Posko Kesehatan dan Bagikan 2000 Nasbung Untuk Korban Gempa Cianjur
Bangun Posko Trauma Healing dan Dapur Umum untuk Korban Gempa Cianjur, BRI Dapatkan Apresiasi Menteri BUMN
Lagi, BRI Raih Peringkat Tertinggi di Ajang ASRRAT 2022