Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kedua, jaminan kematian (JKM) yang diperuntukkan ahli waris peserta program BPJS ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Adapun manfaat jaminan kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta di antaranya santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Lebih lanjut Antony mengatakan, untuk mengoptimalkan kepesertaan dari pekerja sektor informal dibutuhkan keterlibatan pemerintah, khususnya Kabupaten Banyumas dan BPJamsostek Purwokerto untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja.
"Kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara massif dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta menggandeng para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membantu memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di sektor informal," katanya.
Artikel Terkait
BPJamsostek Purwokerto Serahkan Bantuan APD ke Perusahaan Berisiko Kecelakaan Tinggi
Peserta BPJamsostek Mendapat Pendampingan Program Return To Work
Kampanyekan Kerja Keras, Bebas Cemas, BPJamsostek Purwokerto Sasar Pekerja Informal
BPJamsostek Sasar Pekerja Jasa Kontruksi