Banyak Pekerja Sektor Informal Belum Terlindungi Program Jaminan Sosial

- Sabtu, 19 November 2022 | 08:43 WIB
Antony Sugiarto (foto dok)
Antony Sugiarto (foto dok)

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kedua, jaminan kematian (JKM) yang diperuntukkan ahli waris peserta program BPJS ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Adapun manfaat jaminan kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta di antaranya santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Lebih lanjut Antony mengatakan, untuk mengoptimalkan kepesertaan dari pekerja sektor informal dibutuhkan keterlibatan pemerintah, khususnya Kabupaten Banyumas dan BPJamsostek Purwokerto untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja.

"Kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara massif dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta menggandeng para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membantu memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di sektor informal," katanya.

 

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadan, Pesanan Beduk Keniten Meningkat

Senin, 27 Maret 2023 | 17:00 WIB
X