PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Para pekerja sektor informal masih banyak yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakeraan.
Kepala BPJamsostek Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menyebutkan jumlah pekerja Indonesia tercatat lebih kurang 135,61 juta pekerja.
Dari jumlah itu, 60 persen mereka bekerja sektor informal, sedangkan 40 persen bekerja sektor formal.
Hal ini memperlihatkan potensi pekerja informal yang seharusnya mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan tinggi. Tetapi, sampai saat ini kepesertaannya belum optimal.
Baca Juga: Menpora, PSSI dan LIB Bertemu, Kompetisi Liga Indonesia Siap Bergulir, Tapi...
Padahal, kata dia, setiap pekerja membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan kenyamanan mereka dalam bekerja.
Apalagi dalam kondisi tertentu seperti terjadinya kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja hingga terjadinya kematian, pekerja membutuhkan dukungan finansial atau jaminan sosial.
Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto gencar menyosialisasikan dan mengedukasi kepada para pekrja informal tentang pentingnya dan manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Apapun jenis pekerjaan dan statusnya, pekerja sektor informal membutuhkan jaminan sosial yang memadai untuk keberlangsungan hidupnya," kata Antony Sugiarto.
Artikel Terkait
BPJamsostek Purwokerto Serahkan Bantuan APD ke Perusahaan Berisiko Kecelakaan Tinggi
Peserta BPJamsostek Mendapat Pendampingan Program Return To Work
Kampanyekan Kerja Keras, Bebas Cemas, BPJamsostek Purwokerto Sasar Pekerja Informal
BPJamsostek Sasar Pekerja Jasa Kontruksi