PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto gencar menyasar para pekerja jasa konstruksi.
Pekerja jasa kontruksi dinilai memiliki risiko kerja tinggi. Mereka perlu mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mengatur tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.
"Kami akan terus menyosialisasikan dan memberikan informasi kepada para pekerja demi mengimplementasikan amanat UU tersebut," kata Kepala BPJamsostek Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto.
Baca Juga: Ya Ampun, Si Oyen Nyemplung Sumur Lagi untung Ada Petugas Damkar
Menurut dia, para pekerja jasa konstruksi akan mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berbentuk pelayanan kesehatan.
Peserta program juga mendapat santunan berupa uang tunai bagi mereka yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dia menambahkan, pelayanan kesehatan atau pengobatan yang diberikan peserta jika terjadi kecelakaan kerja tanpa limit (ada batasan). Bahkan, manakala tak dapat lagi bekerja, ia akan mendapat pengganti gaji.
Kemudian, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai yang dipeberikan ahli waris saat peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan mendapat beasiswa untuk anaknya.
Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek, para pekerja di sektor jasa konstruksi akan merasa tenang saat menjalankan pekerjaannya tanpa ada rasa cemas.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Sungai dan Rawa, Pelaku Pecah Kaca di Cilacap Tetap Gagal Bersembunyi
Antony Sugiarto mengimbau para pelaku usaha jasa kontruksi wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya pada program BPJamsostek.
Caranya pun mudah mendaftarkan pekerjanya pada program BPJamsostek. Pelaku usaha jasa konstruksi dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan atau mendaftar melalui website https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id secara online.
Antony Sugiarto mendorong pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaana karena biasanya menjelang akhir akhir tahun, banyak sekali proyek konstruksi yang dikerjakan.
Artikel Terkait
Kunjungan ke Rumah Sakit, BPJamsostek Purwokerto Minta Kualitas Pelayanan Dioptimalkan
BPJamsostek Purwokerto Serahkan Santunan ke Ahli Waris
BPJamsostek Purwokerto Serahkan Bantuan APD ke Perusahaan Berisiko Kecelakaan Tinggi
Peserta BPJamsostek Mendapat Pendampingan Program Return To Work
Kampanyekan Kerja Keras, Bebas Cemas, BPJamsostek Purwokerto Sasar Pekerja Informal