PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Pada 2022 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat di Kabupaten Purbalingga masih terdapat 2,19 persen warga yang masuk golongan miskin ekstrem.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, pihaknya sudah memerintah seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk mengintervensi warga miskin ekstrem tersebut.
"Bersama-sama, fokus pada yang 2,19 persen. Tahun depan, ditargetkan angka kemiskinan ekstrem bisa turundi angka 1,05 atau 1,1 persen," katanya saat menerima rombongan Staf Ahli Presiden, Pejabat Kementerian PMK dan sejumlah pimpinan BUMN di Graha Adiguna Kompleks Pendapa Dipokusumo, Purbalingga, Rabu, 9 November 2022.
Di sisi lain, berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dari Kementerian PMK, di Purbalingga masih ada 45.284 keluarga yang masuk ke dalam Desil 1 atau keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah atau miskin ekstrem.
Baca Juga: Jumlah Warga Miskin Banyumas Meningkat Akibat Pandemi Covid-19
Data ini lebih rinci berdasarkan nama dan alamat.
"Nah, dari data ini, nantinya intervensi kegiatan-kegiatan Pemkab akan diarahkan ke sana. Mereka itu butuhnya apa, apakah RTLH atau kredit usaha atau yang lain? Kita identifikasi mereka," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta meminta agar Bupati segera menetapkan nama-nama dan alamat valid yang termasuk dalam miskin ekstrem.
Setidaknya Bupati membuat SK penetapan paling lama pada akhir bulan ini.
Artikel Terkait
Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI
Perangkat Desa Banyumas Pertanyakan Kartu BPJS Kesehatan Yang Dinyatakan Nonaktif
Soal Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa Nonaktif, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Tingkatkan Literasi, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kurikulum Jaminan Sosial
Marak Tindak Penipuan, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Waspada
BPJS Ketenagakerjaan Membiayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya
Pengajar Madrasah Diniyah, TPQ, Hingga Pondok Pesantren di Cilacap Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang Sudah Tidak Bekerja pada Pemberi Kerja Tetap Dapat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan