Peserta BPJamsostek Mendapat Pendampingan Program Return To Work

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pekerja mendapat pendampingan program Return to Work (foto dok)
Pekerja mendapat pendampingan program Return to Work (foto dok)

Purwokerto, suaramerdeka-banyumas.com - Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat pendampingan program Return to Work (RTW) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwokerto.

Kepala BPJamsostek Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto mengemukakan, program RTW merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat bagi para peserta, terutama yang mengalami kecelakaan kerja agar bisa bekerja kembali.

Pemberian pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali dari BPJamsostek sebuah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, adanya program RTW dan pola pembiayaan yang tak terbatas, peserta dan perusahaan dapat merasakan wujud nyata manfaat dari salah satu program Jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Berobat di Fasilitas Kesehatan, Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK KTP Elektronik

program RTW memberikan bantuan orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis bagi tenaga kerja yang mengalami kecacatan.

Dengan demikian, tenaga kerja tersebut diharapkan dapat kembali bekerja di perusahaan.

Apabila pekerja telah mendapatkan bantuan tapi masih belum dapat bekerja maksimal, program RTW akan memberikan manfaat lain dengan memberikan pelatihan kerja sesuai kebutuhan.

BPJamsostek mengajak perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung program RTW dengan berkomitmen tetap mempekerjakan pekerjanya yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Meskipun demikian, ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW.

Baca Juga: Denmark Open 2022 : Tiga Ganda Putra Indonesia Lolos Perempat Final

Di antaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK, perusahaan atau pemberi kerja tertib membayar iuran, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit hingga mengakibatkan kecacatan saat bekerja.

Kemudian, terdapat rekomendasi dari dokter penasehat yang menyebutkan pekerja perlu mendapat fasilitasi program RTW, serta pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program RTW.

"BPJamsostek Purwoketo, berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X