BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Tim pengawasan BPJamsostek Purwokerto (Foto dok)
Tim pengawasan BPJamsostek Purwokerto (Foto dok)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto bersinergi dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di wilayah Banyumas dan purbalingga guna meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan pengawasan terpadu tersebut dalam rangka mensinergikan fungsi kerja sama kelembagaan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pekerja.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwokerto, Agus Widiyanto, pengawasan yang dilakukan kepada pemberi kerja/badan usaha meliputi Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) yaitu pemberi kerja/badan usaha yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada.

Baca Juga: Separuh Badan Jalan Nasional Wangon-Yogyakarta di Jatilawang Longsor

Kemudian, Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah) yaitu Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya.

Selanjutnya, Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program) yaitu Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan.

"Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama Satwasker, ternyata masih ditemukan beberapa Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih masuk dalam kategori PDS Upah, PDS TK maupun PDS Program," kata Agus Widiyanto.

Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih terindikasi PDS TK, tenaga kerja (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lada dari Purbalingga Semakin Pedas, Jepang Order 15 Ton

Sementara yang masih terindikasi PDS Upah dan PDS Program, tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

Seperti diketahui BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Agus Widiyanto mengatakan, kolaborasi dan kerja sama antara petugas pengawas dan pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Satwasker ini akan terus dilakukan, mengingat masih terdapatnya pemberi kerja/badan usaha yang memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang kurang baik.

Baca Juga: Menjaga Asa Menabur Kebaikan Untuk Sesama

“Kedepannya kegiatan ini akan terus kita tingkatkan, guna meningkatkan kepatuhan Pemberi kerja/Badan Usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Cabai Stabil, Bawang Merah dan Telur Naik

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:51 WIB

Pelaku Usaha Disabilitas Dibekali Kewirausahaan

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:40 WIB
X