JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Untuk memastikan distribusi dan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi ke masyarakat yang berhak, mulai 1 Juli 2022, pembelian pertalite dan solar bersubsidi bagi roda empat harus terdaftar di aplikasi mypertamina.id.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan saat ini banyak yang konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar Subsidi, namun bisa mengkonsumsi.
Akibatnya potensi kuota bahan bakar bersubsidi yang telah ditetapkan selama setahun tidak akan cukup.
Baca Juga: Ceceran Minyak di Dermaga Wijayakusuma, Pertamina: Penyebabnya Masih Diselidiki
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.
Baca Juga: Ratusan Warga Punguti Ceceran Minyak di Perairan Nusakambangan
Alfian menjelaskan distibusi BBM bersubdisi, diatur antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Artikel Terkait
Menkop UKM: Pasca Pandemi Covid-19, UMKM Diminta Bisa Bertransformasi Maksimal
Harga Telur Ayam dan Tepung Terigu Naik
Pedagang Pasar Wage Datangi Disperindag, Ada Apa ?
Kisah Sukses Muhammad Taufiq, Pengelola 34 Tenant 'Siomay Batagor Opick' Purwokerto
Harga Cabai Capai Rp 100 Ribu
Pulang Kampung Budi Daya Lidah Buaya
Dukung Pengembangan Usaha Super Mikro, Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun
Menyajikan Layanan Terintegrasi Mendorong Peningkatan Investasi
Insentif Bagi Pengusaha, Inovasi Menarik Investor ke Purbalingga
Wahai Emak-emak, Ini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14 Ribu Melalui PeduliLindungi dan NIK