Agus menambahkan, guna menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Baca Juga: RSUD Banjarnegara Siapkan 2 Bangsal untuk Isolasi Covid-19
Pertama, Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Tidak Ikut Mogok, Begini Siasat Perajin Tahu dan Tempe di Banyumas Atasi Kenaikan Harga Kedelai
Tempe dan Tahu Sulit Dicari, Dinperindag Banyumas Pastikan Stok Kedelai Tetap Aman
Kelangkaan Minyak Goreng: Pemkab Banyumas Segera Gelar Operasi Pasar
Soal Minyak Goreng, Dinperindag Banyumas: Stok Masih Ada, Tidak Perlu Panic Buying
Job Fair Virtual 2022, Dinnakerkop UKM Banyumas Sediakan 3.086 Loker
Warung Desa Masih Rasakan Kelangkaan Minyak Goreng
Operasi Pasar: Minyak Goreng Diserbu Emak-emak, Ludes dalam 15 Menit