2030, Indonesia Targetkan Produksi 600 Ribu Mobil dan Bus Listrik

- Kamis, 24 Februari 2022 | 07:22 WIB
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri pada Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Selasa (22/02/2022), di SPBU Pertamina MT. Haryono, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri pada Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Selasa (22/02/2022), di SPBU Pertamina MT. Haryono, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Agus menambahkan, guna menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Baca Juga: RSUD Banjarnegara Siapkan 2 Bangsal untuk Isolasi Covid-19

Pertama, Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Kedua, Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Cabai Stabil, Bawang Merah dan Telur Naik

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:51 WIB

Pelaku Usaha Disabilitas Dibekali Kewirausahaan

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:40 WIB
X