JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Baca Juga: Warganet Sebut Giring dan Banjir, Komentari Unggahan Instagram Anies Baswedan Terbaru
Kesiapan dana tersebut menyusul pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 /liter.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 /liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Selasa 18 Januari 2022.
Artikel Terkait
Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Inflasi Purwokerto dan Cilacap
Hingga 2050, Konsumsi Minyak Naik 139 Prosen, Gas 298 Prosen
Lagi, Banyumas Ekspor Destilator Minyak Atsiri ke Tanzania Ketiga Kalinya, yang Keempat Bakal Lebih Canggih
Catat! Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter, Diberlakukan