CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com- Kebijakan minyak goreng satu harga yaitu sebesar Rp 14 ribu per liter diberlakukan. Di Kabupaten Cilacap, kebijakan itu telah diterapkan di sejumlah pasar modern.
Dalam pemantauan yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Cilacap kebijakan satu harga sudah diterapkan, namun ada juga pasar modern yang masih melakukan proses pembaruan harga.
Kepala Bidang Stabilitas Harga, Pengembangan Ekspor, dan Standarisasi DPKUKM Cilacap Titi Suwarni mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga, sementara baru diterapkan di pasar modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca Juga: Menghindari Tagihan Utang, Pria Separuh Baya di Banjarnegara Karang Cerita Jadi Korban Begal
"Untuk harga minyak goreng di pasar tradisional, akan diberi waktu satu minggu atau menunggu kebijakan khusus mengenai pemberlakuan di pasar tradisional," jelasnya, saat melakukan pemantauan, Rabu 19 Januari 2022.
Tim DPKUKM Cilacap melakukan pemantauan di beberapa mini market. Dari hasil pemantauan di mini market harga minyak goreng sudah mengikuti kebijakan satu harga yaitu Rp 14 ribu per liter.
Pemantauan juga dilakukan di toko modern lainnya. Pada pemantauan di salah satu toko modern, pihak toko masih melakukan penyesuaian harga minyak goreng.
Baca Juga: Pemkab Banyumas Siapkan 1.250 Vaksin Booster
Pengelola salah satu toko modern Pamungkas Ari Wibowo mengatakan, pihaknya baru menerima pemberitahuan minyak goreng satu harga pagi ini (Rabu) sehingga proses penyesuaian harga masih dilakukan.
"Informasi yang kami Terima sedikit terlambat, dan ada proses yang diperlukan untuk menyesuaikan harga. Per hari ini, kita komitmen untuk update harga dalam 1-2 jam mendatang, " ungkapnya.
Pantauan Suara Merdeka, di sejumlah mini market harga minyak goreng sudah mengikuti kebijakan satu harga, yaitu Rp 14 ribu per liter. Namun demikian, pihak mini market membatasi pembelian, yaitu per orang maksimal dua liter.
Kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan, setelah pemerintah memberikan subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.
Pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawitsawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ***
Artikel Terkait
Manfaatkan Bahan Alami, Samudra Kulon Rintis Produksi Ecoprint
3,3 Ton Daun Talas Diekspor ke Australia, Perkilogram 2 Dolar AS
Dijual di Bursa Digital Opensea NFT, Lukisan Jalanan Bandung Terjual dengan Harga 8 Kali Lipat
Harga Kapulaga Anjlok, Petani Simpan Stok
Belum Kelar, DPRD Banyumas Minta Proyek PEN Pariwisata Dikebut Akhir Januari
Selain Ghozali Everyday, Ada Juga Yudo Achilles Sadewa Trader Kripto 16 Tahun Dapatkan Miliaran dari Crypto