PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Dalam kurun waktu dari Januari hingga November 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto telah menerima 154 pengaduan dari masyarakat.
Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mirhadi mengatakan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke OJK Purwokerto terkait dengan berbagai masalah yang berhubungan dengan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, investasi bodong dan pinjaman online (pinjol), pasar modal dan sebagainya.
"Pengaduan paling banyak terkait dengan perbankan dan lembaga pembiayaan," ungkap Riwin Mirhadi dalam acara media gathering dengan wartawan pada Jumat (17/12/2021) malam di Java Heritage Hotel Purwokerto.
Baca Juga: Ini Jawaban Siswa yang Baru Divaksin Saat Ditanya Bupati....
Riwin merinci pengaduan ke OJK Purwokerto yang masuk dari Januari hingga November 2021 meliputi pengaduan perbankan ada 100 pengaduan (69 %), asuransi 8 pengaduan (5 %).
Kemudian yang terkait lembaga pembiayaan ada 30 pengaduan (19 %). Investasi bodong dan pinjol 4 pengaduan (3 %), pasar modal 1 pengaduan (1 %), Non Lembaga Jasa Keuangan 1 pengadua (1 %) dan pengaduan lainnya ada 4 pengaduan (3 %).
"Semua pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh OJK agar bisa diselesaikan," jelas Riwin.
Baca Juga: Ini Dua Hoaks yang Sebut Bill Gates, Covid-19 dan Varian Omicron
Ia menerangkan dalam melakukan penyelesaian terkait pengaduan tersebut, OJK menyarankan agar dilakukan penyelesain secara internal terlebih dahulu. Yakni antara nasabah dengan lembaga keuangan.
"Apabila penyelesaian secara internal tidak bisa rampung, OJK akan menjembatani penyelesaian masalah yang terjadi antara nasabah dengan lembaga keuangan yang diadukan," kata Riwin.
Dia menambahkan ada juga masalah antara nasabah dengan lembaga keuangan yang berkaitan dengan pidana karena terjadi penipuan/penggelapan yang kemudian sampai pada proses hukum.
Baca Juga: Wiku Adisasmito: Prokes itu Sarana Pencegahan yang Mudah dan Murah Cegah Covid
Kepala OJK Purwokerto lebih lanjut mengatakan OJK makin mempermudah layanan pengaduan. Masyarakat yang akan mengadu tak perlu lagi datang ke kantor OJK.
Menurut Riwin pengaduan ke OJK cukup dengan telepon atau WA. Nomor telp yang bisa dihubungi adalah (021) 157 atau 081 157 157 157. Atau bisa juga membuka website pengaduan http://kontak157.ojk.go.id.
Laporan Pengaduan
Artikel Terkait
Tren Pinjaman Online Meningkat, OJK Minta Masyarakat Hati-hati
OJK Purwokerto Sosialisasikan Securities Crowdfunding kepada Pelaku Usaha
Wimboh Santoso: Ada 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
Antisipasi Jebakan Pinjol Ilegal, Abaikan Tawaran Pinjaman lewat SMS atau WA
Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus dan 57 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal