Ke-11 stasiun tersebut yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjungkarang.
Baca Juga: Cara PT KAI Beradaptasi Saat Pandemi: Tetap Aman, Nyaman dan Bebas dari Covid-19 Saat Naik Kereta
Daniel mengatakan voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.
Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Purwokerto, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Stasiun-stasiun Wilayah Daop 5 Purwokerto.
VP Daop V menyebutkan adapun dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher untuk Dosen atau Guru adalah identitas asli serta fotokopi identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
Untuk dokter yaitu identitas asli serta fotokopi kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Batal Berangkat Naik Kereta Api, Ini Cara Pembatalan dan Bea Tiket Kereta Api Bisa Kembali
Sedangkan untuk tenaga kesehatan lainnya dokumennya adalah kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
Untuk LVRI berupa identitas asli dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku.
"Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran," kata Daniel.***
Artikel Terkait
Di Seluruh Daop/Divre Ada 3.140 Perlintasan Sebidang KA Tidak Dijaga
Tersangka Meninggal, Ahli Waris Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,8 M, Perkara Pengalihan Aset KAI Dihentikan
Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Daop V Purwokerto Turun Jadi Rp 45.000
KAI Luncurkan KA Airlangga, Ini Jadwal Keberangkatannya
Cek Hasil Seleksi Rekrutmen PT KAI, Ini Link Pengumumannya