Suaramerdeka-banyumas.com-Dari 2.000 jenis mata uang kripto di seluruh dunia ada 229 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan resmi di Indonesia.
Ada sejumlah syarat sebuah mata uang kripto bisa diperdagangkan, antara lain memiliki nilai kapitalisasi pasar (market cap) yang besar dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto dunia.
Daftar ini tertuang dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca Juga: Ini Kata Manajemen Citilink Soal Anjloknya Okupasi di Bandara JB Soedirman
Cryptocurrency bisa ditransaksikan oleh siapapun di seluruh dunia.
Dengan berbekal ponsel atau PC saja, kamu bisa memperdagangkan uang kripto ini.
Cara investasi dengan mata uang ini agak berbeda dari instrumen investasi lain
Baca Juga: Atasi Pengangguran Dampak Pandemi, Kartu Prakerja Purbalingga Diluncurkan
Berikut ini kelebihan dan kekurangan dari mata uang kripto.
1.Kelebihan mata uang kripto
Bersifat universal. Mata uang kripto memang bersifat universal karena seluruh dunia bisa menggunakannya secara serentak.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Purbalingga
Hal ini tentu berbeda dengan mata uang fiat yang penggunaannya perlu keterlibatan bank.
Cepat. Transaksi dengan uang kripto bisa jauh lebih cepat ketimbang mata uang biasa.
Artikel Terkait
Ini Penjelasan LBM NU Jawa Timur Fatwa Cryptocurrency Haram
Mengenal Apa Itu Cryptocurrency, Jenis dan Fungsinya