Suaramerdeka-banyumas.com-Bermain dan berinvestasi cryptocurrency atau mata uang kripto kini diminati orang yang ingin cepat kaya dengan berinvestasi.
Apalagi banyak diakui kalau nilai mata uang digital terdesentralisasi ini contohnya Bitcoin melonjak ratusan prosen.
Apa itu Cryptocurrency? Ia adalah uang digital yang dikembangkan dengan teknologi enkripsi, sehingga tidak ada perantara dalam transaksi yang terjadi.
Baca Juga: Atasi Pengangguran Dampak Pandemi, Kartu Prakerja Purbalingga Diluncurkan
Mata uang digital ini tidak diterbitkan oleh otoritas keuangan pemerintah sehingga punya 'otoritas' tersendiri.
Banyak mata uang kripto mengadopsi jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain.
Blockchain sendiri adalah buku besar terdistribusi yang dilakukan oleh jaringan komputer berbeda-beda.
Baca Juga: Mengintip Harta Karun Sang Jenderal Bintang Empat di Museum Soesilo Soedarman Cilacap
Kendati begitu, seluruh transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency tetap tercatat dalam sistem pada jaringannya.
Pencatatan dilakukan oleh penambang mata uang kripto dan akan mendapat komisi berupa uang digital yang dipakai dalam transaksi.
Kehadiran mata uang kripto bisa dibilang jadi inovasi dalam investasi dan pembayaran.
Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara, Dalami Pembagian Fee
Berikut ini daftar Cryptocurrency yang memiliki jaringan internasional :
1. Bitcoin
Artikel Terkait
Ini Penjelasan LBM NU Jawa Timur Fatwa Cryptocurrency Haram