PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto kembali menjalankan beberapa kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Vice President (VP) Daop V Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan untuk sementara baru beberapa KAJJ yang dijalankan dengan periode tertentu.
KAJJ dijalankan sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yakni Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA.
Baca Juga: Mirip Vancouver, Dieng Kulon Masuk 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia
''Setelah mempertimbangkan angka kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyaknya daerah yang dinyatakan zona cukup aman dari angka kasus penularan Covid-19, KAI kembali menjalankan KAJJ dengan periode tertentu,'' kata Daniel dalam keterangan persnya Kamis 7 Oktober 2021.
VP Daop V menambahkan KAJJ pemberangkatan wilayah Daop V yang di jalankan dengan periode tertentu adalah Serayu Pagi dan KA Serayu Malam relasi Purwokerto-Pasar Senen PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021.
KA Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Truk Hantam Sepeda Motor, Empat Tewas
Kemudian KA Purwojaya Cilacap-Gambir jalan pada tanggal 8, 10, 17, 24 & 31 Oktober 2021.
KA Wijayakusuma Cilacap-Ketapang PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021.
KA Sawunggalih Kutoarjo-Pasarsenen jalan pada tanggal 8-11, 14-18, 21-25 & 28-31 Oktober 2021 serta KA Kertanegara Purwokerto-Malang PP jalan pada tanggal 8, 10, 15 &17,Oktober 2021.
Baca Juga: Sepeda Motor Misterius Terparkir Dua Hari di Kebun
Daniel mengatakan meski kasus aktif Covid-19 terus menunjukkan tren penurunan akan tetapi ada KAI tetap menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh.
''Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh,'' terangnya.
Artikel Terkait
Batal Berangkat Naik Kereta Api, Ini Cara Pembatalan dan Bea Tiket Kereta Api Bisa Kembali
Mayat Laki-laki di Rel Kereta Api, Ternyata Korban Pembunuhan
Di Seluruh Daop/Divre Ada 3.140 Perlintasan Sebidang KA Tidak Dijaga
Cara PT KAI Beradaptasi Saat Pandemi: Tetap Aman, Nyaman dan Bebas dari Covid-19 Saat Naik Kereta
Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Daop V Purwokerto Turun Jadi Rp 45.000
Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Kententuannya