JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Bagi masyarakat yang ingin naik kereta api jarak jauh pada masa pandemi Covid -19, harus mengetahui ketentuannya.
Kereta jarak jauh tersebut seperti KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi pp yang baru diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Setiap pelanggan yang akan menggunakan KA Airlangga diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 45.000.
Baca Juga: KAI Luncurkan KA Arilangga, Ini Jadwal Keberangkatannya
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid -19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Wisatawan Mancanegara Boleh Berkunjung ke Bali, Tapi Ada Syaratnya
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Rangkaian KA Airlangga terdiri dari 8 Kereta Ekonomi dengan total 848 tempat duduk.
Namun kapasitas kereta api jarak jauh selama masa pandemi Covid -19 maksimal 70% dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020.
Artikel Terkait
Tersangka Meninggal, Ahli Waris Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,8 M, Perkara Pengalihan Aset KAI Dihentikan
Cara PT KAI Beradaptasi Saat Pandemi: Tetap Aman, Nyaman dan Bebas dari Covid-19 Saat Naik Kereta
Catat, Ini Daftar Objek Wisata di Banyumas yang Sudah Diverifikasi
Pengelola Wisata Desa Gencarkan Promosi lewat Medsos
Percepat Herd Immunity, Pedagang di Kawasan Wisata Baturraden Akan Divaksin
Halte Wisata Sungai Serayu Tambaknegara Mulai Beroperasi, Naik Perahu Hanya Rp10 Ribu
Halte Wisata Sungai Serayu Akan Dilengkapi Kapal Wisata, Jet Ski dan Banana Boat