Alami PHK, Pekerja Dapat Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- Selasa, 21 Februari 2023 | 12:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan di Purwokerto. (foto dok)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan di Purwokerto. (foto dok)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan BPJamsotek Cabang Purwoketo, Haryo Wicaksono, terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain mendapatkan uang tunai dari BPJAMSOSTEK paling banyak enam bulan (45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya).

Kemudian, berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja.

"Program JKP merupakan program yang dikhususkan bagi pekerja yang terkena PHK, bukan karena habis masa kontraknya," tegasnya.

Baca Juga: Dear Warga Cilacap, Ada Gangguan Layanan Publik Segera Lapor ke Sini

Ia mengatakan itu saat memberi materi pada sosialisasi manfaat program JKP kepada para pemberi kerja, Selasa 21 Februari 2023.

Kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto diikuti oleh 50 Human Resource Development (HRD) dari berbagai perusahaan skala besar di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, sosialissi kepada perusahaan atau pemberi kerja sebagai upaya BPJAMSOSTEK dalam mengedukasi dan memperbarui informasi terkait program JKP.

"Kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan program JKP kepada para pemberi kerja dan pekerja, karena banyak yang belum tahu karena program ini masih baru," katanya.

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id), program JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Selasa 21 Februari 2023, Memiliki Mental Rendah Hati

Kriteria itu meliputi WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Kemudian, pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT), serta terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Cabai Stabil, Bawang Merah dan Telur Naik

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:51 WIB

Pelaku Usaha Disabilitas Dibekali Kewirausahaan

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:40 WIB

Semen Bima Bagikan 1000 Paket Sembako

Selasa, 18 April 2023 | 18:58 WIB

Volume Pengiriman Paket Selama Ramadan Meningkat

Selasa, 18 April 2023 | 17:04 WIB
X