“Termasuk menghilangkan nyawa,” paparnya.
Lebih lanjut, Gus Ahfas memaparkan, soal kewajiban meninggalkan madhorot (bahaya) dalam Qowaidul Fiqqiyah juga ada satu kaidah yang berbunyi, ‘Addhororu Yuzaalu’.
“Artinya adalah bahaya itu harus disingkirkan,” tegasnya.(Suara Merdeka Muria/Ilyas el Musthofa)***
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta, Ungkap Tragedi Kanjuruhan
Sudah Dapat Laporan dari Tim Investigasi, Kompolnas Tetap Turun ke TKP Tragedi Kanjuruhan
18 Polisi Pelontar Operator Senjata Pelontar Gas Air Mata Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan
Aksi Simpati Aliansi Suporter Banyumas untuk Tragedi Kanjuruhan; Nyalakan Lilin, Tabur Bunga dan Doa Bersama
Insan Persepakbolaan di Cilacap Gelar Shalat Gaib Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Anggotanya?
Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, Menko PMK : 125 Meninggal Dunia, 302 Luka Ringan, 21 Luka Berat
PSCS Hormati Penghentian Sementara Kompetisi Liga 2 Usai Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Berikan Rekomendasi Penyelesaian Kasus
Update Jumlah Korban Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan Menjadi 131 Orang